Enter your keyword

[:id]Hari Pustakawan Nasional 7 Juli 2023[:]

[:id]Hari Pustakawan Nasional 7 Juli 2023[:]

[:id]Hari Pustakawan Nasional 7 Juli 2023[:]

[:id]

Perpustakaan adalah sebuah lembaga atau tempat yang menyimpan dan menyediakan akses terhadap koleksi bahan pustaka, seperti buku, majalah, jurnal, naskah, surat kabar, media elektronik, dan bahan informasi lainnya. Tujuan utama perpustakaan adalah untuk memberikan akses terhadap informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, serta mendukung proses pembelajaran, penelitian, dan pemenuhan kebutuhan bacaan. Definisi perpustakaan menurut UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan yaitu ” Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka”. Dalam menjalankan roda organisasinya perpustakaan dikelola oleh Pustakawan. Pustakawan merupakan seseorang yang bekerja di perpustakaan atau lembaga informasi lainnya dan memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan akses terhadap sumber daya informasi. Profesi ini memiliki peran penting dalam memfasilitasi akses terhadap pengetahuan, membantu pengguna dalam mencari informasi yang relevan, dan menjaga dan mengelola koleksi perpustakaan.

Pustakawan, seperti halnya profesi lainnya, adalah orang yang menjadi pustakawan melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan serta pengalaman kerja di bidang perpustakaan. Pada saat lahir, seseorang tidak secara langsung menjadi pustakawan. Namun, seseorang dapat memilih untuk mengejar karir sebagai pustakawan melalui jalur pendidikan yang tepat. Untuk menjadi pustakawan, sebagian besar negara membutuhkan gelar sarjana di bidang perpustakaan, ilmu informasi, atau bidang terkait. Beberapa negara juga menawarkan program gelar pascasarjana dalam bidang tersebut. Pendidikan dalam bidang ini memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pengelolaan perpustakaan, katalogisasi dan klasifikasi, layanan pengguna, literasi informasi, dan pengembangan koleksi. Berdasarkan UUD No. 43 Tahun 2007 pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Hari ini 7 Juli 2023 diperingati sebagai Hari Pustakawan Nasional, Hari Pustakawan Nasional dikaitkan dengan pendirian Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang mana organisasi ini dibentuk pada 7 Juli 1973 pada Kongres Pustakawan Indonesia di Ciawi, Bogor 5-7 Juli 1973. 7 Juli ditetapkan sebagai Hari Pustakawan Nasional untuk menghargai dan mengakui peran penting pustakawan dalam mendukung pendidikan, literasi, dan penyebaran pengetahuan. Perayaan Hari Pustakawan Nasional bertujuan untuk meningkatkan apresiasi terhadap profesi pustakawan dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran mereka dalam menjaga dan mengelola perpustakaan.

[:]